
BAB I PENDAHULUAN
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintah dan kepentingan masyarakatnya sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam ketentuan Pasal 48 huruf b, dan pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Kepala Kampung wajib menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Kewajiban Kepala Kampung untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan tugas- tugas pemerintahan desa merupakan bentuk pertanggungjawaban Kepala Kampung selaku pimpinan Pemerintahan Desa, agar seluruh kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa dapat diketahui oleh Bupati, Camat, BPD dan masyarakat.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah seluruh kegiatan manajemen pemerintahan desa dan pembangunan desa sesuai kewenangan desa, baik dalam aspek penetapan kebijakan, perencanaan, pengorganisasian, pembiayaan, pelaksanaan, koordinasi, serta pengendalian dan pengawasan.
Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa adalah laporan yang dibuat oleh Kepala Kampung mengenai seluruh perkembangan penyelenggaraan pemerintahan desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa (Kepala Kampung dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa untuk disampaikan kepada para pemangku kepentingan atau stakeholders terkat (Bupati, Camat, BPD dan masyarakat).
Sesuai dengan urgensi penyampaian laporan, laporan penyelenggaraan pemerintahan desa wajib disampaikan secara teratur atau sewaktu-waktu (seperti laporan mingguan, laporan bulanan, laporan triwulanan, laporan semesteran, laporan akhir tahun atau laporan akhir masa jabatan Kepala Kampung).
Tujuan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan adalah :
- Sebagai bentuk pertanggung jawaban Pemerintah Desa (khususnya Kepala Kampung) mengenai penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan desa kepada stakeholders atau pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan
- Sebagai sumber informasi resmi bagi :
- Bupati dan Camat dalam menilai kinerja Pemerintah Desa (khususnya Kepala Kampung) serta dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan
- Anggota BPD dalam mengetahui kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa dan melakukan upaya bersama-sama Kepala Kampung dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan
- Pengurus lembaga kemasyarakatan dan masyarakat dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa dan upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk berpartisipasi dalam proses pengelolaan pembangunan
- Pihak-pihak terkait lainnya (seperti lembaga swadaya masyarakat, kalangan dunia usaha atau perguruan tinggi) dalam mendukung peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, jenis-jenis laporan penyelenggaraan pemerintahan desa adalah
- Laporan Kepala Kampung, terdiri dari :
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) yakni Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan desa, yang meliputi seluruh kegiatan pemerintahan desa berdasarkan kewenangan desa yang ada dan pelaksanaan keuangan desa, serta pelaksanaan tugas-tugas dan alokasi keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten selama 1 tahun
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan Kepala Kampung (LPPD akhir Masa Jabatan) yakni laporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Kampung kepada Bupati melalui Camat sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Kampung, yang meliputi seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kewenangan desa yang ada dan pelaksanaan keuangan desa, serta pelaksanaan tugas-tugas dan alokasi keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten selama 6 tahun masa jabatan Kepala Kampung.
- Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Akhir Tahun Anggaran Kepala Kampung (LKPJ Akhir Tahun Anggaran), yakni laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Kampung kepada rakyat melalui BPD sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah desa, yang meliputi seluruh kegiatan Pemerintahan Desa berdasarkan kewenangan desa yang ada dan pelaksanaan keuangan desa, serta pelaksanaan tugas-tugas dan alokasi keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
- Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Kepala Kampung (LKPJ Akhir Masa Jabatan), yakni laporan keterangan penyelengaraan pemerintahan desa oleh Kepala Kampung kepada rakyat melalui BPD sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Kampung, yang meliputi seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kewenangan desa yang ada dan pelaksanaan keuangan desa, serta pelaksanaan tugas- tugas dan alokasi keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten selama 6 tahun masa jabatan Kepala Kampung.
- Penginformasian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Penginformasian LPPD kepada masyarakat)
yakni laporan informatif penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Kampung kepada rakyat tentang pelaksanaan pemerintahan desa oleh Kepala Kampung kepada rakyat tentang pelaksanaan pemerintahan desa, yang meliputi informasi pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan desa, yang disampaikan melalui media/pengumuman resmi.
- Laporan keuangan BPD adalah laporan administratif pengelolaan keuangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap tahun anggaran yang disampaikan kepada Kepala Kampung selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan
A. GAMBARAN UMUM
- Kondisi Geografis
Desa Mekar Harjo terletak di dataran sedang dengan ketinggian 10-30 meter diatas permukaan laut. Parameter iklim meliputi curah hujan dan hari hujan, suhu/temperature udara, kelembaban udara, kecepatan dan arah angin, dan lama penyinaran matahari.
Menurut penggolongan tipe curah hujan menurut Schmidt dan Ferguson, daerah studi termasuk dalam iklim tipe A dengan sector curah hujan rata-rata bulanannya lebih besar dari 100 mm.
Hal ini berarti bahwa keseluruhan bulan termasuk dalam bulan basah dengan nilai Q berkisar antara 0 – 10%.Curah hujan dan banyaknya hari hujan di Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan stasiun pengamatan Sampai, dapat dilihat dalam table berikut ini.
Bulan |
Tahun 2021 |
|
Curah Hujan (mm) |
Hari Hujan |
|
Januari |
53 |
7 |
Februari |
15 |
5 |
Maret |
121 |
23 |
April |
153 |
13 |
Mei |
121 |
15 |
Juni |
62 |
11 |
Juli |
219 |
19 |
Agustus |
257 |
17 |
September |
247 |
23 |
Oktober |
438 |
20 |
Nopember |
233 |
23 |
Desember |
194 |
19 |
Rata-rata |
176 |
16 |
Sumber : Lampung Tengah dalam Angka, 2021
Berdasarkan data di atas, curah hujan tertinggi di Lampung Tengah jatuh pada Bulan Oktober yakni sebesar 438 mm, sedangkan hujan bulanan terendah jatuh pada Bulan Februari yakni 15 mm. Sedangkan banyaknya hari hujan jatuh pada Bulan Maret, September, dan Nopember yakni 23 hari, dan hari hujan terendah jatuh pada Bulan Februari yakni sebanyak 5 hari.
Data suhu udara yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2018 dari Stasiun Sampali diketahui bahwa fluktuasi udara tidak terlalu besar. Data suhu udara/Sektor udara selama Tahun 2021 disajikan dalam table berikut ini.
Bulan |
Suhu Rata-Rata (Dari 3 kalipengamatan : Pukul 7.00, 13.00 dan 18.00 ) |
Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember |
26,9 26,6 26,5 27,3 27,5 27,3 26,8 26,9 27,0 26,7 26,7 26,2 |
Rata-rata |
26,8 |
Sumber : Lampung Tengah dalam Angka, 2021
Untuk suhu udara di kabupaten ini dari pengukuran lapangan tercatat suhu udara pada tahun 2021 dengan suhu tertinggi jatuh pada Bulan Mei yakni sebesar 27,5 0C, dan terendah jatuh pada Bulan Desember yakni sebesar 26,2 0C.
Kelembaban udara rata – rata di wilayah studi dari data tahun terakhir berkisar antara 82 %, rata – rata nimum pada bulan Januari dan Maret.Data disajikan pada data di bawah.
Data kecepatan angin di wilayah studi dari pengamatan Stasiun Sampali tahun 2014 - 2019 terakhir tergolong rendah, yakni berkisar antara 1.43 m/det. Arah angin pada musim kemarau cenderung bergerak dari arah barat laut ke utara, dan pada musim hujan cenderung dari arah tenggara dan selatan.
Lama penyinaran matahari di wilayah studi rata–rata per bulan berkisar antara 48, dimana penyinaran maksimum terjadi pada bulan Mei dan penyinaran minimum terjadi pada bulan Januari, sedangkan besarnya penguapan rat – rata per bulan yakni 3,81 mm / hari. Secara rinci disajikan pada Tabel berikut ini.
No |
Unsur iklim |
Satuan |
Hasil pengukuran |
1 2 3 4 |
Kelembaban Udara Penyinaran Matahari Kecepatan Angin Penguapan |
% % m/det mm/det |
82 48 1,143 3,81 |
Sumber : Lampung Tengah dalam Angka, 2021
Desa Mekar Harjo mempunyai batas – batas wilayah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan : Kampung Sidoharjo
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Kampung Nyukang Harjo
- Sebelah Timur berbatas dengan : Kampung Nyukang Harjo
- Sebelah Barat berbatas dengan : Kampung Nyukang Harjo
Jarak Desa Mekar Harjo dengan :
- Ibu Kota Propinsi Lampung : ± 50 Km
- Ibu Kota Kabupaten Lampung Tengah (Gunung Sugih) : ± 30 Km
- Ibu Kota Selagai Lingga : ± 4 Km
2. Gambaran Umum Demografis
Perkembangan Penduduk Desa Mekar Harjo 6 Tahun terakhir.
- Tahun (2021) jumlah penduduk Desa Mekar Harjo sebanyak 1774 Jiwa dengan rincian sebagai berikut :
NO |
TAHUN |
JLH KK |
JENIS KELAMIN |
JUMLAH |
|
LK |
PR |
||||
1 |
2016 |
517 |
853 |
822 |
1675 |
2 |
2017 |
528 |
863 |
841 |
1704 |
3 |
2018 |
529 |
881 |
839 |
1700 |
4 |
2019 |
539 |
863 |
840 |
1703 |
5 |
2020 |
549 |
864 |
892 |
1760 |
6 |
2021 |
551 |
872 |
898 |
1774 |
|
|
|
|
|
|
Sumber : Data Kependudukan Desa, per Desember 2021
6.
Ø Kepadatan Penduduk
Kepadatan Penduduk adalah perbandingan jumlah penduduk terhadap luas lahan atau luas daerah. Kepadatan Penduduk dinyatakan dengan satuan jiwa/KM2 sebagai catatan, 1 Km2 = 100 Ha atau 1 Ha = 1/100 Km2 .
Jika jumlah penduduk tahun 2016 diperbandingkan dengan luas lahan dapat menggambarkan kepadatan penduduk ,yaitu : 1774/3 x 1 jiwa/ Km2 = 591 jiwa/ Km2 .Angka ini menggambarkan bahwa setiap I Km2 lahan Desa Mekar Harjo memiliki 591 jiwa. Dengan demikian, desa ini tergolong berpenduduk sedang.
Ø Komposisi Penduduk Menurut Umur dan Jenis Kelamin
Berdasarkan data komposisi penduduk menurut umur, ternyata jumlah penduduk laki-laki lebih sedikit daripada jumlah penduduk perempuan. Meski perkawinan pada usia muda (17-19) tahun tidak sering terjadi di desa tapi cukup banyak mereka setelah menikah kemudian pihak laki-laki meninggalkan istri merka untuk merantau beberapa lama, terutama setelah terjadi kelahiran anak pertama.
Adapun jumlah penduduk laki-laki dan perempuan seperti Tabel berikut ini.
NO |
TAHUN |
JLH KK |
JENIS KELAMIN |
JUMLAH |
|
LK |
PR |
||||
1 |
2016 |
517 |
853 |
822 |
1675 |
2 |
2017 |
528 |
863 |
841 |
1704 |
3 |
2018 |
529 |
881 |
839 |
1700 |
4 |
2019 |
539 |
863 |
840 |
1703 |
5 |
2020 |
549 |
864 |
892 |
1760 |
6 |
2021 |
551 |
872 |
898 |
1774 |
|
|
|
|
|
|
Sumber : Data Kependudukan Desa, per Desember 2021
Ø Komposisi Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan
Pada Umumnya sebagian besar penduduk Desa Mekar Harjo mengenyam pendidikan SD dan SLTP. Namun demikian, sejak tahun 2016-an mulai banyak penduduk desa ini mengenyam pendidikan SLTA, bahkan di Perguruan Tinggi. Meningkatnya taraf pendidikan ini dikarenakan adanya peningkatan kemampuan ekonomi penduduk untuk menyekolahkan anak-anaknya ke jenjang yang lebih tinggi. Dengan grafik dapat tingkat pendidikan masyarakat Desa Mekar Harjo sebagai berikut:
Sumber : Data Kependudukan Desa, per Desember 2021
Ø Komposisi Penduduk Menurut Pekerjaan
Sebagian besar penduduk Desa Mekar Harjo bermata pencaharian sebagai buruh dan petani, sebagian lainnya bekerja sebagai buruh bangunan, berdagang dan sebagian terkecil sebagai Pegawai Negeri.
Sebagian besar bangunan rumah penduduk berupa bangunan permanen, sedangkan sebagian lainnya merupakan bangunan semi-permanen dan sangat sedikit sekali yang non- permanen. Keadaan ini menunjukkan kesejahteraan ekonomi penduduk desa yang sudah membaik.
Sumber : Data Kependudukan Desa, per Maret 2022
Ø Komposisi Penduduk Menurut Etnis/Suku
Sebagian besar penduduk Desa Mekar Harjo bersuku jawa, dengan grafik dapat dilihat sebagai berikut.
SUKU |
JUMLAH |
Minang |
2 |
Jawa |
1763 |
Banjar |
0 |
Banten |
5 |
Simalungun |
0 |
Mandailing |
0 |
Karo |
0 |
Batak |
3 |
Melayu |
0 |
|
|
Sumber : Data Kependudukan Desa, Per Desember 2021
Ø Komposisi Penduduk Menurut Agama
Sebagian besar penduduk Kampung Mekar Harjo beragama Islam, dengan grafik dapat dilihat sebagai berikut.
Sumber : Data Kependudukan Desa, Per Desember 2021
Ø Kondisi Ekonomi
Sebagian besar bangunan rumah penduduk berupa bangunan permanen, sedangkan sebagian lainnya merupakan bangunan semi-permanen dan sangat sedikit sekali yang non- permanen.
Keadaan ini menunjukkan kesejahteraan ekonomi penduduk desa yang sudah membaik.
Kondisi ekonomi Desa digambarkan dari potensi unggulan daerah. Secara umum potensi andalan di Desa Mekar Harjo adalah pada Sector pertanian. Secara rinci kondisi ekonomi di Desa Mekar Harjo dapat diuraikan sebagai berikut :
Potensi Ungulan yang ada di Desa Mekar Harjo adalah Potensi Perkebunan dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Luas areal perkebunan Sawit : |
58 |
Hektar |
2. Luas areal Perkebunan Karet : |
40 |
Hektar |
3. Luas areal Pesawahan : |
38 |
Hektar |
4. Luas areal perumahan : |
164 |
Hektar |